Dukun Cabul di Kabupaten Bombana Diringkus Polisi Usai Setubuhi Pasien

ilustrasi dukun cabul
Sumber :
  • Viva Grup

BandungDukun cabul di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana berinisial M (50) diringkus polisi setelah menyetubuhi pasiennya berinisial SA (19).

"Modus pelaku saat beraksi adalah melakukan pengobatan dan mengiming-imingkan bisa menyembuhkan penyakit jika mau menuruti perkataan pelaku," kata Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima. 

La Ajima menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2023 lalu seperti dikutip Viva Bandung dari kanal Viva Grup, Rabu 1 November 2023. 

Awalnya, korban mengaku kesulitan buang air besar sehingga orangtua korban berinisial MU memanggil dukun M untuk memberikan pengobatan kepada anak gadisnya.  

Saat melakukan pengobatan, pelaku meminta korban lebih dulu masuk ke dalam kamar mandi. 

Kemudian, M menyusulnya lalu membacakan mantra-mantra di bagian ubun-ubun korban serta mengarahkan korban agar meminum air yang telah disediakan.

Tak sampai di situ, pelaku meminta korban agar membuka semua pakaiannya dan berbaring di tempat tidur. 

Lalu, pelaku memijat bagian dada, perut dan belakang korban.  

La Ajima menambahkan, agar penyakit korban cepat sembuh, pelaku berdalih bahwa ia harus menyentuh bagian sensitif korban sekaligus melakukan persetebuhan.Korban pun hanya menuruti kemauan pelaku.  

"Kalau mau sembuh penyakitnya, harus disentuh bagian-bagian sensitifnya oleh pelaku. Dan jika ingin cepat sembuh, pelaku harus menggaulinya. Ini yang disampaikan pelaku sehingga korban hanya menurut saja," ujarnya.

Usai melakukan aksinya di bulan Mei 2023 itu, lanjut La Ajima, pelaku beralasan bahwa pengobatan yang dilakukan tidak bisa sekali saja. Melainkan harus tiga atau empat kali.  

"Jadi empat kali ini pelaku dia lakukan itu," tambahnya.  

Namun, hingga Minggu (29/10) penyakit korban tak kunjung sembuh. Merasa tertipu, korban menceritakan semuanya kepada orangtuanya dan saat itu juga dukun cabul tersebut dilaporkan ke Polsek Kabaena.  

La Ajima menyebut, saat ini polisi telah mengamankan dan menginterogasi pelaku.