Tak Pikir Panjang, Iptu AH Beberkan Proses Perceraiannya dengan KDL

Karina Dinda Lestari
Sumber :
  • Viva Grup

 

Tidak berhenti disitu, Iptu AH juga mendapati foto-foto bugil di hp istrinya yang diduga sedang bersenggama.

Sayangnya, Iptu AH tidak memaparkan dengan jelas bagaimana proses yang terkait dengan perceraian antara dirinya dan KDL.

Dalam penelusuran dari situs resmi sebuah Pengadilan Agama di Indonesia, terdapat panduan dan langkah-langkah dalam melaksanakan perceraian pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI/POLRI:

Prosedur dan tata cara pemutusan hubungan menduda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;

2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;