Iptu AH Tegas Dalam Gugat Cerai KDL: Tak Bisa Diampuni
- Viva Grup
Bandung – Iptu AH, suami dari Karina Dinda Lestari (KDL), menemukan istrinya berselingkuh dengan AW. Setelah kejadian itu, Iptu AH memutuskan untuk mengajukan cerai kepada KDL melalui kepolisian karena Iptu AH adalah anggota Polri.
Permasalahan perselingkuhan antara dokter KDL dan AW masih terus menjadi topik pembicaraan masyarakat sampai sekarang. Mereka merupakan mahasiswa yang aktif di Unhas Makassar.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung.
Walau begitu, sampai sekarang dia belum bersedia menjelaskan secara mendetail mengenai proses perceraianya dengan KDL.
Berdasarkan informasi yang ada, pengajuan gugat oleh seorang petugas kepolisian memiliki perbedaan dengan pengajuan gugat cerai oleh warga sipil. Dia perlu menjalankan prosesnya di lembaga Polri terlebih dahulu.
Sebelumnya dilaporkan, Iptu AH menyangkal tuduhan yang tidak benar yang menyatakan bahwa dia mengatakan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas sering terjadi tanpa hambatan. Terutama di kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.