Boss Kos-kosan di Salatiga Tega Cabuli Gadis Umur 12 Tahun

polres-salatiga-saat-lakukan-pemeriksaan
Sumber :
  • Viva Grup

Bandung – Seorang kakek berusia 77 tahun asal Salatiga, Jawa Tengah, tega berbuat cabul ke anak perempuan berusia 12 tahun yang tinggal di kos - kosan milik tersangka.

Tersangka berinisial AM tersebut, melakukan aksi bejat saat ayah korban pergi bekerja. Korban yang berada sendiri di kos - kosan dirayu oleh tersangka dengan iming iming diberi uang jajan.

Selain itu, untuk memuluskan aksinya dan supaya korban tidak menceritakan aksi asusila tersebut, tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam.

Aksi bejat AM ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang Ia alami ke ayahnya. Ayah korban kemudian melapor ke Polres Salatiga pada 20 Oktober 2023.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, begitu mendapat laporan dari ayah korban, anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mencari barang bukti dan melengkapi alat bukti lainnya.

" Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat diambil keterangan oleh penyidik unit PPA, didampingi oleh ayah kandungnya dan didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga," jelas Kapolres.

Dikatakan juga oleh Kapolres, dalam pengambilan keterangan, korban juga didampingi oleh psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban.

" Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan," imbuh Kapolres. 

Ditambahkan oleh Kapolres, pelaku yang ditangkap pada Minggu tanggal 22 Oktober 2023, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. 

" Saat ini tersangka sudah ditahan. Dan dalam dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya. Selain itu diamankan juga pakaian yang dikenakan korban," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, AM dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.