Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Segini Harta Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham, Edward Omar Syarif alias Prof Eddy
Sumber :
  • YouTube Curhat Bang Denny Sumargo

VIVA Bandung - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus gratifikasi. Hal itu diungkap langsung oleh wakil ketua KPK, Alexander Marwata. Usai viralnya kasus tersebut, banyak masyarakat yang merasa penasaran terkait jumlah harta yang dimiliki oleh Prof Eddy. 

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat, 10 November 2023, dalam laporan terakhir pada 2 Maret 2023, harta kekayaan Eddy Hiariej senilai Rp20.694.496.446. Dalam laman tersebut, dijelaskan bahwa Eddy Hiariej memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar.

Harta tidak bergerak lainnya itu tercatat sebagai hasil sendiri. Sedangkan harta bergerak, ia melaporkan memiliki kendaraan senilai Rp1.2 miliar. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314 juta, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468 juta, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428 juta.

Tidak hanya itu, Guru besar yang mendampingi Yasonna Laoly ini juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,9 miliar. Di samping itu, ahli hukum yang memberatkan Jessica Wongso ini juga melaporkan memiliki hutang Rp5 miliar, sehingga total kekayaannya mencapai Rp20 miliar. Uniknya, harta yang dimiliki Eddy Hiariej lebih sedikit daripada laporan pada masa awal dirinya menjabat sebagai Wamenkumham pada 31 Maret 2023 lalu.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Photo :
  • Viva.co.id

Saat itu dirinya sempat memiliki harta kekayaan mencapai Rp21 miliar. Namun, dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi oleh KPK. Alexander Marwata menegaskan surat penetapan tersangka Wamenkumhan tersebut sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2023 kemarin.