Dukung Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengeluarkan fatwa yang menghimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli produk dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel. Hal itu sebagai dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Ketua MUI di bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahw membeli produk dari dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam dikutip dari VIVA Group.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," sambungnya.

Berikut daftar produk Israel yang segera diboikot:

1. Unilever

- Axe

- Bango

- Buavita

- Cif

- Citra

- Clear

- Close Up

- Cornetto

- Dove

- Feast

- Glow & Lovely

- Hellmann's

- Jawara

- Knorr

- LUX

- Lifebuoy

- Lipton

- Love Beauty & Planet

- Magnum

- Molto

- Paddle Pop

- Pepsodent

- Pond's

- Populaire

- Rexona

- Rinso

- Royco

- Sari Wangi

- Seru

- Simple

- St. Ives

- Sunlight

- Sunsilk

- Superpell

- TRE Semme

- The Vegetarian Butcher

- Vaseline

- Viennetta

- Vixal

- Wall's

- Wipol

- Zwitsal

2. Nestle

- KitKat

- Milo

- Cerelac

- Dancow

- Goodnes

- Starbucks Doubleshot

- Starbucks Cappuccino

- Nescafe

- S-26 Promise

- Lactagrow

- Maggi

- Carnation

3. PepsiCo

- Pepsi

- Lay's

- Cheetos

4. Coca Cola

5. Starbucks

6. Kraft