Alasan MUI 'Haramkan' Produk Terafiliasi Israel

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait larangan menggunakan produk-produk yang terafiliasi dan mendukung agresi militer Israel atas Palestina. Menurut Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut merupakan sebuah bentuk dukungan atas kemerdekaan masyarakat Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Lebih lanjut, MUI menghimbau kepada seluruh umat islam di Tanah Air untuk semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan produk-produk dari produsen yang mendukung Israel.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ;

Ketentuan Hukum