Menyusul Fatwa 'Haram' MUI, 2 Perusahaan Israel Ini Marak Digunakan Masyarakat Indonesia

Bendera Israel
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini telah mengeluarkan fatwa terkait larangan menggunakan produk terafiliasi Israel. Menurut Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut diambil sebagai bentuk dukungan atas kemerdekaan rakyat Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Namun, MUI masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait produk apa saja yang dilarang dalam fatwa. Dalam redaksi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, menjelaskan haramnya produk yang terafiliasi dengan Israel.

Berikut Viva Bandung rangkum dari berbagai sumber, produk-produk brand asal Israel yang marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

1. Waze

Waze

Photo :
  • Viva.co.id