Remaja Viral yang Tempelkan Al-Qur'an di Kemaluan Ditangkap, Alasannya Konyol

Polres Tanah Datar tangkap pelaku penistaan agama
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Seorang remaja berinisial NWH (18) sempat membuat heboh media sosial. Dirinya sengaja melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan cara menempelkan alat kelamin dan melakukan masturbasi di atas Al-Qur'an. Kini, Satreskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan pelaku. NWH ditangkap di kawasan Jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jum'at, 10 November 2023.

Penangkapan pelaku berawal dari salah satu akun Instagram yang menandai akun Polres Tanah Datar ke postingannya di tanggal yang sama. Setelah dilakukan pengamatan lebih mendalam oleh personil Humas selaku admin Ig Polres Tanah Datar, terdapat screenshot video pelaku yang tengah melakukan onani di atas Al-Qur'an. Sontak Humas Polres pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk ditindaklanjuti.

Tidak butuh waktu lama, Kepolisian langsung berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab. 

"Alhamdulillah saat ini kami sudah mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram," kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah saat jumpa pers, Sabtu, 12 November 2023.

Polres Tanah Datar tangkap pelaku penistaan agama

Photo :
  • Viva.co.id

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengiyakan bahwa pria dalam video yang viral tersebut merupakan dirinya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam serta Al-Qur'an yang dinodai pelaku. 

"Terduga pelaku juga menjelaskan alasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku dihadiahi  uang Rp 50.000 yang di transfer melalui aplikasi Dana," kata Kasat Reskrim Ipda Ary Andre menambahkan. 

Remaja di Tanah Datar menistakan agama Islam

Photo :
  • Viva.co.id

Setelah itu, diketahui video yang direkam sendiri oleh pelaku kini telah tersebar di media sosial 'X'. Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.