Fakta Baru Kasus Ayah Cabul Sukabumi, Korban Sempat Kabur Dari Rumah
Selasa, 14 November 2023 - 22:33 WIB
Sumber :
- Pixabay
Korban, dua anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.
Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang keji.