Bejat! Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Secara Bergilir Hingga Lahiran di Sukabumi

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Istimewa

Dua anak perempuan yang ayah kandungnya tinggal bersama selama bulan-bulanan mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.

Sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. denda.

Kepolisian akan melakukan penyelidikan tambahan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang kejam.