Fatwa MUI: Bangkitkan Produk Lokal, Jangan Kalah dengan Produksi Israel

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

"Fatwanya jelas, produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," tegas Ikhsan.

MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.

Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.

"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti terhadap penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.

MUI juga menyatakan bahwa warga Indonesia dapat mendukung Palestina dengan memberikan donasi dan memboikot barang-barang Israel. Boikot ini akan melumpuhkan ekonomi pendukung zionisme dan Israel, sementara bantuan akan dikirim ke Palestina.

"Ekonomi (Israel) dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi," ujarnya.

Ancaman PHK