Seruan Boikot Produk Pro Israel Semakin Menggema, Pihak Starbucks Angkat Bicara

Gerai Starbucks
Sumber :
  • Viva.co.id

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id

MUI memberikan himbauan kepada masyarakat muslim di Tanah Air untuk semaksimal mungkin tidak menggunakan segala produk yang terafiliasi dengan Israel.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.