Ahli Hukum UI Dihadirkan di Sidang Lanjutan Perkara Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

rafael-alun-trisambodo-saat-jalani-sidang
Sumber :
  • Viva Grup

Sebab, menurut dia, ada pemisah kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (UU). 

"Saya tadi sudah menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang PT itu ada teori pemisah harta kekayaan," jelasnya.

Sebelumnya, persidangan Rafael Alun seharusnya menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.  

Namun, pihak Rafel Alun menyatakan bahwa saksi meringankan tidak ada yang hadir, sehingga mengajukan ahli dalam persidangan ini. 

"Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih.