Selain Ghisca Debora, Ada Penipu Lain Tiket Konser Coldplay di Tangerang Raup Untung Rp 170 Juta
- Viva.co.id
Pria tersebut akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana karena telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak yang memiliki tiket konser Coldplay dan menjualnya kepada orang lain secara ilegal.
Pasal 378 KUHPidana terkait dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongann menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untung Rp 1,3 Miliar
Kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh GA sempat viral di media sosial. GA diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 1,3 miliar dari penipuan tersebut.
Dalam postingan tersebut, seorang korban penipuan meminta maaf kepada para korban lainnya atas kejadian yang menimpa mereka. Ia juga menginformasikan bahwa suppliernya, GA, telah melakukan penipuan dengan modus penjualan tiket konser Coldplay yang tidak ada.
"Dear all Customer, dan customer saya pribadi. Mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa kita semua hari ini. Saya menginfokan teman-teman semua bahwa ‘supplier’ kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan ‘scam’/penipuan terhadap kita dengan modus penjualan tiket konser ‘compliment’," tulis yang terunggah.
Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus penipuan tiket konser Coldplay yang diduga dilakukan oleh GA. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Wanita berinisial GA yang berhasil raup untung hingga Rp 1,3 miliar.