Kronologi Pria di Medan Kepergok Wikwik dalam Mobil hingga Tewaskan Satpam
- Istimewa
VIVA Bandung – Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan seorang pria berinesial G (49) asal Kota Medan yang kepergok satpam saat mesum dengan seorang wanita di dalam mobil.
Kejadian itu terjadi di area parkir Yanglim Plaza, Jalan Emas Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Senin (13/11/2023) sore.
Setelah digerebek oleh satpam, pria itu menabrak salah satu satpam yang menggerebek bernama Biston Simanjuntak (44).
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, G sudah berhasil ditangkap Polsek Medan Area dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijebloskan ke dalam penjara.
"Pelaku (yang menabrak korban) sudah diamankan," kata Kompol Hendrik Aritonang dikutip dari VIVA Group, Kamis (23/11/2023).
Menurut Hendrik, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian itu berawal dari Biston bersama rekannya yang juga satpam, mencurigai ada 'mobil goyang' alias sedang ada seseorang mesum di dalamnya.
"Korban berdua dengan temannya melakukan patroli. Dan menemukan mobil katanya melakukan perbuatan mesum di dalam ada tersangka G dan seorang wanita," jelasnya.
Saat digedor kaca mobil tersebut, pelaku bukannya membuka kaca, malah tancap gas. Namun, korban justru menaiki bagian depan mobil. Sehingga pelaku membawa mobil zig-zag, hingga membuat Biston terjatuh.
"Tersangka tersebut, melaju membawa mobilnya untuk keluar dari basement, akan tetapi korban memanjat mobil tersebut, mobil zigzag dan korban terjatuh," ujar Hendrik.
Pelaku bukan menghentikan laju mobilnya, malah tancap gas dengan menabrak portal parkiran keluar di Yanglim Plaza dan kabur meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
"Setelah itu, rekan korban membawanya ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal di rumah sakit," tuturnya.
Setelah petugas kepolisian menerima informasi tersebut, akhirnya turun ke lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penyidik datang untuk melakukan olah TKP dan kita cek CCTV, tersangka menggunakan mobil Xpander warna putih setelah itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial G," ungkap Hendrik.
Hendrik mengungkapkan setelah terindentifikasi mobil dan pengemudi tersebut, polisi bergerak langsung menangkap G.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHPidana," pungkasnya.