Alasan Polisi Tidak Lakukan Penahana Terhadap Firli Bahuri
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Meski telah melakukan pelanggaran berat, Polisi belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, upaya yang dilakukan pihak penyidik terkait kepentingan penyelidikan.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
Lanjut Ade, penahanan terhadap Firli akan dilakukan jika hal itu diperlukan oleh penyidik.
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Firli kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah oleh UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama dengan Pasal 65 KUHP. Terjerat pasal berlapis, Firli menghadapi ancaman hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 12B Ayat (1) yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat (1), dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah mengubah status kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 menjadi tahap penyidikan.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.