Pria Asal Pragaan Sumenep Dibacok Hingga Tewas, Diduga Gegara Asmara

Pembacokan di Pragaan Sumenep
Sumber :
  • Istimewa

"Setelah kejadian pelaku TJ dibawa dan diserahkan kepada Kepala Desa Prenduan kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian," jelasnya.

Adapun barang bukti, termasuk baju korban, sepeda motor pelaku, dan pisau yang masih dicari, telah ditangkap di Kantor Polisi Kabupaten Sumenep.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.