Kronologi Pembacokan Pria di Pragaan Sumenep, Hanya Gegara Wanita
- PIxabay
"Sebelum kejadian tersebut pelaku mendengar informasi bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban, pada saat itu pelaku mendapati istrinya berboncengan dengan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," jelasnya pada wartawan Viva Bandung, Minggu (26/11/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., mengunjungi lokasi kejadian dan menyelidiki pelaku.
"Setelah kejadian pelaku TJ dibawa dan diserahkan kepada Kepala Desa Prenduan kemudian diserahkan kepada aparat Kepolisian," jelasnya.
Adapun barang bukti, termasuk baju korban, sepeda motor pelaku, dan pisau yang masih dicari, telah ditangkap di Kantor Polisi Kabupaten Sumenep.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.