Dianggap Tidak Memenuhi Kriteria, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • Viva.co.id

Lanjut Edwin, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait sifat penting keterangan, situasi psikologis pemohon, serta analisis tingkat ancaman.

Tidak hanya itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.

Edwin mengaku, menurut hasil investigasi dan pendalaman yang dilakukan oleh LPSK, para pemohon mempunyai keterangan yang sangat penting untuk menyelesaikan perkara.

Menurutnya, ada informasi dari para pemohon soal ancaman, intimidasi juga teror yang mereka alami dari pihak-pihak yang tidak dikenal sebelumnya.

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Dan, pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ujarnya.