6 Pekerja Holywings Ditetapkan Tersangka, Netizen Sebut Irjen Napoleon
- Istimewa
BANDUNG – Kasus dugaan unsur suku, ras, dan agama (SARA) dalam promosi minuman beralkohol Holywings Indonesia, kini ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings.
Enam orang tersangka tersebut merupakan otak, dan pembuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.
Selain menetapkan keenam tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti seperti dokumen yang terkait dengan promosi minuman beralkohol tersebut.
"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," kata dia.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.
Atas penetapan tersangka tersebut, netizen bahkan berkomentar nyeleneh, beberapa diantaranya mengaitkan dengan kasus SARA sebelumnya yang menimpa M Kece.
Seperti diketahui, M Kece mengalami penganiayaan di sel tahanan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Pak polisi kalau ada yang ditahan. Tolong buat satu sel sama Irjen Pol Napoleon Bonaparte, pliss ya pak pol," ucap akun Twitter @Ali76, Jumat, 24 Juni 2022. (Irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 24 Juni 2022 - 20:54 WIB
Judul Artikel : Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Promo Holywings
Oleh : Agus Rahmat,Andrew Tito