Oknum Penyelundup Rohingya Raup Untung Hingga 3 Milyar, Miliki Kartu UNHCR

Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Utara, Kamis, 16 November 2023
Sumber :
  • Viva.co.id

“Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Daka kalau dirupiahkan Rp 7 juta sedangkan dewasa sebesar 100.000 dirupiahkan sebesar Rp14 juta apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kur indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata Imam Asfali.

Atas aksinya, Husson bakal dikenakan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.