Oknum Ustaz di Purwakarta Kabur Usai Cabuli 10 Santriwati Secara Bergilir

Oknum ustadz Purwakarta
Sumber :
  • Istimewa

Bandung –Seorang ustaz yang berusia sekitar 40 tahun diduga mencabuli 10 Santriwatinya sendiri di pondok pesantren tempat dia mengajar ngaji dan juga memiliki pondok pesantren tersebut.

Menurut Cucu, kejadian ini diyakini telah terjadi sejak lama dan baru terungkap saat ini.

Oknum ustadz Purwakarta

Photo :
  • Istimewa

Tak tanggung-tanggung, ia mengatakan, korban yang saat ini sudah mengaku ada 10 orang semuanya berjenis kelamin perempuan.

"(Aksi tidak terpuji) itu dilakukan sejak korban umur kelas 4 SD sampai sekarang sekolah SMP kelas 3," katanya.

Beberapa penduduk Desa Salem, Pondoksalam, Purwakarta, Jawa Barat, merusak bangunan Pondok Pesantren Miftahul Huda di daerah tersebut.

Tindakan ini terjadi karena dugaan ulah pelaku yang memiliki inisial ON, seorang guru mengaji yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa santrinya.

Cucu menyatakan bahwa dia dan penduduk lainnya merasa marah karena pelaku telah melakukan perilaku yang tidak pantas terhadap para santri.

"Awalnya ya itu kan muridnya, di masjid ini murid dia, suruh ngaji, kok heran ada peristiwa ini, sama dia (pelaku) malah diperkosa, dicabuli," ujar Cucu kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/12/2023) sore.

Berdasarkan pengamatan Viva Bandung di tempat kejadian, jendela rumah yang digunakan sebagai pondok pesantren mengalami kerusakan akibat dilempari dengan batu oleh sekelompok orang.

Serpihan batu dan debu menyelimuti ruang tempat santri-satri belajar mengaji.

Cucu menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus dengan meminta korban untuk memijitnya.

"Ustaz itu sudah berkeluarga. Jadi muridnya itu disuruh mijit sama ustaz itu tapi malah diperkosa, disetubuhi," ungkapnya.

Polisi sedang menyelidiki dan memeriksa kejadian ini dan belum siap untuk memberikan pernyataan secara detail.

"Anggota masih di perjalanan ke lokasi, belum ada informasi lanjut," ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Kasat Reskrim Polres Purwakarta.