Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung - Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo tidak mendapat Remisi Khusus Natal di Hari Raya Natal Tahun ini.

Tidak seperti sang istri, Putri Candrawati yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, alasan penjara seumur hidup jadi landasan Ferdy Sambo tidak berhak mendapat remisi.  

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama islam," kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.

Meski begitu, Putri Candrawati tetap mendapat remisi satu bulan lamanya. Sementara tersangka yang lain, Kuat Ma'ruf dan kawan-kawannya tidak mendapat remisi karena penganut agama Islan. 

 "PC dapat remisi khusus hari raya Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Deddy.

Lanjut Deddy, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terhadap 15.922 narapidana Kristen Protestan dan Katolik di seluruh wilayah Indonesia pada Natal Tahun 2023, Senin 25 Desember 2023. 

Remisi yang didapat para tahanan pun bermacam-macam, sebanyak 15.823 narapidana mendapat RK I alias pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang remisi yang didapat 15 hari.

Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 510 narapidana mendapat 2 bulan remisi.

Di sisi lain, sebanyak 99 narapidana menerima RK II alias langsung bebas, dengan rincian 37 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 53 menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 5 lainnya mendapat remisi 2 bulan. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • viva.co.id

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman Putri Candrawati menjadi 10 tahun penjara.

Mulanya, istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya terbukti sebagai tersangka pembunuhan almarhum Brigadir J. 

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.