Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi Natal 2023. Remisi tersebut berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"PC dapat remisi khusus hari raya Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.

Meskipun begitu, Deddy menyampaikan bahwa hanya Putri yang diberikan remisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama Islam," tukasnya. 

Deddy mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, pada Senin, 25 Desember 2023.

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian sebagai berikut: 3.038 orang menerima remisi selama 15 hari, 10.871 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung dibebaskan, dengan rincian sebagai berikut: 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 orang menerima remisi selama 1 bulan, 4 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di ruang sidang

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Majelis Hakim dalam tingkat kasasi terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohannes Priyana (Anggota 4). "Hukuman berubah menjadi penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang diumumkan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.