Kasus Pembunuhan Mahasiswi Depok oleh Sang Kekasih, Polisi Ungkap Kronologinya
Senin, 22 Januari 2024 - 21:38 WIB
Sumber :
Seperti yang diketahui, ada dua korban lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan. Salah satu korban bahkan masih di bawah umur dan sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan.
Akibat perbuatannya, Argiyan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.