Deretan Kasus Hukum Bahar bin Smith, Nomor 3 Ngeri Banget!

Habib Bahar
Sumber :
  • VIVA Group

Penganiayaan tersebut bermula ketika istri Bahar bin Smith menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka.

Bahar kemudian langsung menaiki mobil korban untuk sama-sama pergi ke pasar.

Dalam perjalanan tersebut, Bahar melakukan penganiayaan terhadap sang sopir.

Menurut pengakuan sang pendakwah, dirinya melakukan penganiayaan tersebut lantaran sang sopi telah menggoda istrinya. 

Alhasil, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang Kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.3.

3. Penghinaan Terhadap Presiden

Bahar bin Smith kerap membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam ceramahnya.