Demi Menjaga Kerahasiaan Narasumber, Aiman Witjaksono Enggan Berikan HP Ke Penyidik
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Jurnalis senior yang juga kini menjabat sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono telah diperiksa Polda Metro Jaya soal kasus aparat tidak netral.
Terpantau, Aiman diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 12 jam lamanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aiman mengaku enggan memberkan HP-nya kepada penyidik. Hal itu ia lakukan semata-mata demi melindungi kerahasiaan narasumber.
"Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istrihat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.
Tidak hanya itu, Aiman Witjaksono juga mengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam agenda pemeriksaannya.
Meski begitu, HT tidak diperkenankan bertemu langsung dalam pemeriksaan tersebut.
"Hadir ke sini datang untuk menjenguk saya meskipun tidak diperkenankan untuk bertemu saya. Tapi saya menghargai betul dari hati saya yang paling dalam bahwa pimpinan saya tertinggi itu memberikan apresiasi, memberikan perhatian begitu besar kepada kami disini yang terus menghadapi apa yang kami terima pada hari ini," katanya.
Lanjut Aiman, alasan dirinya enggan memberikan HP miliknya adalah untuk melindungi narasumber yang pernah ia wawancarai.
Meski begitu, kini penyidik telah menyita HP milik Aiman tersebut.
"Iya, jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disana. Meskipun, itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," katanya lagi.
Sebagai informasi, Aiman Witjaksono beserta beberapa kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB.
Diketahui Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Aiman sebagai saksi atas kasus berita bohong.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Menurut Ade Safri, Aiman akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.