Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

Tidak sampai di situ, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Mereka juga meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawal putusan yang dimaksud.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).