Bawaslu Diminta Kawal Putusan Soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Langgar Kode Etik
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) diminta mengkawal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang divonis melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy Lugito dikutip dari VIVA Group.
Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari divonis telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).