Norma Risma Akan Jadi Saksi di Persidangan Rozi Zay Hakiki dan Rihanah
Selasa, 6 Februari 2024 - 21:05 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube TRANS TV
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Edward mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Adapun kedua tersangka Rozi Zay Hakiki dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.