Kepala Desa Kini Bisa Menjabat 8 Tahun, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terimakasih Ke Sosok Ini

Demo Para Kepala Desa.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Revisi Undang-undang Desa telah selesai pada tahap pertama.

Dengan revisi ini, maka para kepala desa (kades) otomatis bisa menjabat selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Atas diterimanya tuntutan mereka, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo saat dihubungi wartawan.

Pandoyo juga menekankan, terdapat 25 pasal dalam RUU Desa yang akan direvisi.

Selain soal masa jabatan, rancangan yang hendak direvisi juga terkait kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan atau hutan lindung.

Bahkan, menurut Pandoyo, pemerintah desa juga diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa sebanyak 70%.

Hal itu bertujuan agar tidak memberatkan pemerintah desa.

“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” terangnya.

APDESI Minta 10 persen APBN untuk desa

Photo :
  • viva.co.id

Pandoyo berharap RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera segera terwujud.

“Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,” tutupnya.