Wajib Tau, Ini 6 Poin Penting Perpres Publisher Right
- Tangkapan Layar
Bandung – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin.
Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Selain itu, perpres ini dibuat untuk memastikan bahwa berita yang merupakan karya jurnalistik dihargai dengan adil dan transparan. Perpres ini akan diberlakukan setelah enam bulan sejak diundangkan.
Ketika perpres ini berlaku, platform digital asing seperti Google dan Meta harus memberikan kompensasi berupa sejumlah uang untuk perusahaan media. Perpres ini untuk melindungi keberlangsungan media massa konvensional.
Berikut enam poin penting yang mengatur perusahaan platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, diantaranya:
1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers.
2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.