Tidak Hanya Islam, Kini KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama

Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - Selama ini kita ketahui bersama jika Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melakukan pencatatan pernikahan bagi umat islam saja.

Namun kedepan, Kementerian Agama berencana akan menjadi KUA sebagai sentral pencatatan pernikahan bagi semua agama. 

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," jelas Menag Yaqut, dikutip Sabtu 24 Februari 2024.

Rencana itu diungkap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat menghadiri Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Jum'at kemarin.  

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," jelasnya.

Dengan adanya rencana pernikahan semua agama di KUA, Yaqut berharap, nantinya data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi.

Nantinya, lanjut Yaqut, aula-aula milik KUA bisa dijadikan tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim.

 "Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.

Ilustrasi pernikahan

Photo :
  • Pixabay

 

Di sisi lain, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan pihaknya akan menjadikan KUA sebagai sentra pernikahan semua agama di mulai tahun ini.  

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya.

"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," jelasnya.