Resmi Dijadian Sebagai Tersangka Pembuat Video Aliran Sesat, Gus Samsudin Dikenakan Pasal UU ITE
- Istimewa
Tidak hanya itu, menurut Charles, kemungkinan Samsudin akan mendapat pasal berlapis yaitu Pasal Penistaan Agama sedang dikaji.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.
Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan sebuah aliran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Terlihat dalam video yang beredar, seorang wanita berjubah hitam tengah duduk di hadapan para jamaah seakan-akan seperti akan dijual.
Hal itu diperparah dengan ungkapan sang pemimpin aliran yang memfatwakan bolehnya bertukar pasangan asalkan suka sama suka.
Kemudian, terlihat salah seorang pria petinggi aliran tersebut terlihat menyentuh bagian dada dari wanita bercadar tersebut.