Daftar Terbaru Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM Level 1 dan 2

Ilustrasi Covid-19
Sumber :
  • Pixabay/PIRO4D

BANDUNG – Pemerintah kembali memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Juli 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat daerah-daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Adapun daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Sedangkan daerah lainnya di Jabar yang menerapkan PPKM Level 1 yakni sebagai berikut:

1. Kabupaten Kuningan

2. Kota Sukabumi

3. Kota Cirebon

4. Kota Bandung

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Kabupaten Sukabumi

7. Kabupaten Purwakarta

8. Kabupaten Pangandaran

9. Kabupaten Majalengka

10 .Kota Tasikmalaya

11. Kota Cimahi

12. Kota Banjar

13. Kabupaten Karawang

14. Kabupaten Indramayu

15. Kabupaten Cirebon

16. Kabupaten Cianjur

17. Kabupaten Ciamis

18. Kabupaten Bandung Barat

19. Kabupaten Bandung

20. Kabupaten Sumedang

21. Kabupaten Subang

22. Kabupaten Garut

Diberlakukannya PPKM sebagai kebijakan karena kasus Covid-19 kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir.