Cegah Pungli, DPRD Jabar Godok Pergub Pungutan di Sekolah
- Dok. Disdik Jabar
Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang pungutan terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Pegub ini nantinya akan mengatur tentang mekanisme pungutan demi mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, seperti saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Makanya kami sekarang sedang membuat pergub tentang pungutan terhadap siswa. Pergub itu melarang selain pungutan," jelas Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe dikutip dari Antara, Rabu, 6 Juni 2022.
Namun, lanjut Harris, memang ada beberapa pungutan yang boleh dilakukan oleh komite sekolah kepada peserta didik.
"Pergub ini agar saat komite sekolah jika melakukan pungutan ke siswa, itu bisa terendus secara hukum (ada payung hukumnya). Karena banyak orang tua siswa yang mau nyumbang tapi bingung karena belum ada aturannya," paparnya.
Pergub pungutan di sekolah ini merupakan usulan dari Pemprov Jabar, dalam hal ini Disdik Jabar.
"Progresnya sudah berjalan dengan baik saya kira dalam bulan-bulan ke depan segera ditandatangan oleh Bapak Gubernur Jawa Barat," kata dia.
Dirinya berharap Perbug pungutan tersebut bisa selesai atau ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebelum tahun ajaran baru dimulai.
"Kita harapkan cepat ya, mudah-mudahan sebelum tahun ajaran baru tahun ini pergub tersebut sudah selesai. Supaya komite sekolah kalau mau gerak ada payung hukumnya," tukasnya.