Tunggu Jadwal Sidang, Doni Salmanan Dititipkan di Rutan Kebonwaru

Doni Salmanan
Sumber :
  • unggahan Instagram @donisalmanan

BANDUNG – Sambil menunggu jadwal persidangan, tersangka kasus investasi Quotex, Doni Salaman terlebih dahulu dititipkan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.

Seperti diketahui, berkas Doni Salmanan sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. Kemudian, dari Kejati dilimpahkan kembali ke Kejari Bale Bandung untuk proses persidangan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi, kepada wartawan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Sementara penahanan Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru diperkirakan selama 20 hari sebelum pelimpahan ke pengadilan.

"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," jelas Didi.

Selain itu, barang bukti juga sudah disimpan di Kantor Kejari Bale Bandung. Terdapat 100 lebih item barbuk yang berkaitan dengan kasus Doni Salmanan.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," tuturnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.