ACT Kota Bandung Kumpulkan Donasi Tanpa Izin

Ilustrasi penyaluran amal ACT
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG– Aksi Cepat Tanggap di Kota Bandung dipastikan belum mengantongi izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) atau donasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat.

"Jadi (ACT) belum pernah mengurusi izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," jelasnya pada Rabu, 6 Juli 2022.

Ajat menjelaskan, lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan tersebut seharusnya mengajukan izin di daerah kendati mengantongi kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, izin aktifitas di daerah terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Ajat mengungkapkan, selain ACT, lembaga sosial di Kota Bandung pun terbilang banyak, namun semuanya telah mematuhi peraturan tersebut.

"Di Kota Bandung itu banyak dan sudah berizin," katanya.