Bupati Cirebon Dilaporkan ke Polisi Ancam Nyantet Warga
- istimewa
BANDUNG - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dilaporkan ke Polisi atas dugaan ancaman melakukan santet kepada warganya. Pelaporan Imron tersebut dilakukan oleh warga Kabupaten Cirebon, Ivan Maulana (43) melalui pengacaranya ke Polres Cirebon, pada Rabu 6 Juli 2022.
Dugaan acaman dari Imron itu, terjadi saat Ivan bersama temannya Warcono berkunjung ke Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, pada 1 Juli 2022 lalu. "Di Indonesia sebagian besar budayanya mempercayai itu (santet). Jadi wajar saya merasa terancam," ujar Ivan, Kamis 7 Juli 2022.
Ivan menyampaikan, saat itu dia dan temannya tersebut melihat Imron keluar dari ruangan Ketua Dewan. Dirinya sempat memberi hormat dan menjulurkan tangan untuk bersalaman. "Tangan saya diterima dan kita bersalaman. Tapi ketika melihat teman saya, Pak Bupati marah menunjuk-nunjuk saya. Dan dia mengatakan bahwa saya telah memaki-maki melalui Whatsapp," katanya.
Merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan oleh Imron, lantas Ivan meminta konfirmasi kembali. Saat itu juga, Ivan ditengahi oleh Ketua Dewan hingga akhirnya Bupati Cirebon Imron keluar ruangan. "Saya mencoba meminta konfirmasi lagi, karena saya sendiri tidak pernah menyimpan nomer yang bersangkutan," katanya.
Ivan mengatakan, Bupati Imron lalu mengancam akan melakukan santet kepada Ivan bilamana terbukti memaki-maki. Saat itu, juga Ivan mendapatkan konfirmasi dari Bupati Imron, bahwa yang ditudingkan terhadapnya yaitu memaki melalui grup Whatsapp. "Yang bersangkutan mengatakan akan menyantet saya jika dia bisa menemukan bukti bahwa saya sudah memaki dengan kata-kata kotor di grup Whatsapp," kata Ivan.
Ivan menyayangkan, di mana seharusnya Imron sebagai bupati tidak asal main tuduh dan mengacam akan menyantet. Pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan oleh pihaknya ke Polisi, menurut dia, agar menjadi pelajaran agar seorang pejabat publik dapat menjaga lisannya.