Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini
Minggu, 5 Mei 2024 - 09:22 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” ujar Petrus menutup pembicaraan.