Hari Pertama Ditahan di Rutan, Begini Kondisi Mas Bechi Pelaku Cabul
- TV One
BANDUNG – Tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan menjadi DPO. Mas Bechi dilaporkan ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2022.
Setelah itu, Mas Bechi pelaku cabul langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat, 8 Juli 2022. Oleh jaksa, putra dari Pengasuh Pesantren Shiddiqiyah Kiai MM itu langsung ditahan di RUmah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Sidoarjo.
Pihak Rutan Medaeng menerima Mas Bechi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka didampingi juga oleh perwakilan keluarganya.
"Dari perwakilan keluarga satu orang ikut menyaksikan," jelas Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati, dikutip dari VIVA, Jumat, 8 Juli 2022.
Sebelum masuk ke rutan, Mas Bechi harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, kondisi kesehatan Mas Bechi stabil.
"Sampai hari ini kondisi kesehatan yang bersangkutan baik-baik saja," jelas Wahyu.
Mas Bechi akan ditahan terlebih dahulu di ruang isolasi selama 7 hari. Sebab, kata Wahyu, situasi masih dalam masa pandemi Covid-19. Biasanya, dalam situasi normal, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di ruangan khusus. Setelah itu Mas Bechi akan ditahan di blok bersama tahanan lain.
"Karena sekarang pandemi, tidak ada Mapenaling, tapi isolasi selama tujuh hari," ujarnya.
Saat dirilis di Rutan Medaeng, Mas Bechi mengenakan baju hitam berpadu warna kuning, bukan baju tahanan. Dia menghadap ke backdrop, memunggungi awak media yang berkerumun di depan para narasumber dari kepolisian dan kejaksaan.
Diketahui sebelumnya, Mas Bechi terjerat kasus usai adanya laporan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor merupakan seorang perempuan asal Jawa Tengah.
Kemudian, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun kasus yang menarik perhatian publik ini tak kunjung selesai.
Akhirnya, Polda Jatim turun tangan dan mengambil alih kasus tersebut. Mas Bechi kembai ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Tak terima akan hal itu, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak hakim.
Kasusnya terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Oleh penyidik, Mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.