3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 3 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya, Putu Satria Ananta (19).
Penetapan 3 tersangka baru ini, yakni FA alias A, KAK alias K, dan WJP alias W, menambah jumlah tersangka menjadi 4 orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil gelar perkara lanjutan dan masukan dari ahli.
"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion dikutip dari Antara, Kamis, 9 Mei 2024.
Para tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tiga tersangka baru itu pun memiliki peran yang berbeda.