Jumlah Donasi yang Masuk ke ACT Tiap Tahun Capai Ratusan Miliar
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Bareskrim Polri belum menetapkan pasal apa terkait adanya tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dengan dasar laporan dan informasi.
"Mengenai pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Dasarnya tadi adalah laporan informasi," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut dia, kasus ini diselidiki sesuai laporan informasi Nomor: LI/92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan. Diduga, kata dia, ada penyalahgunaan dana yang dikelola ACT untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya dan untuk kepentingan aktivitas terlarang," ujarnya.
Dari informasi awal, Ramadhan menyebut ACT resmi didirikan pada 15 April 2005 hingga berkembang pesat. Sehingga, ACT memperluas aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.