Puluhan Wartawan Sukabumi Geruduk Gedung DPRD

Puluhan wartawan berdemo di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi
Sumber :

Sehingga, pasal tersebut dipandang multitafsir dan membingungkan. Hal ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers.

"Apalagi pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers," ucapnya.

Maka dari itu, dirinya mendesak Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi untuk berkirim surat kepada Komisi I DPR RI. Hal itu berkaitan penolakan RUU Penyiaran.

"Kami pun meminta semua pihak untuk mengawal revisi undang-undang penyiaran ini. Hal itu agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang menemui pendemo sepakat atas tuntutan para wartawan tersebut. Bahkan, dirinya berjanji akan menyuarakan aspirasi wartawan kepada DPR RI.

"Saya sepakat dengan para wartawan. Tuntutan para wartawan ini akan kami sampaikan ke setiap fraksi untuk disampaikan ke DPR RI. Selain itu, hari ini akan kami kirim juga tuntutan para wartawan melalui faksimile ke DPR RI," pungkasnya.