Terungkap! Polisi Sebut Sofyan, Caleg PKS Terpilih Aceh Pakai Uang Narkoba untuk Modal Nyaleg
- tvonenews.com
VIVA Bandung - Bareskrim Polri sebut calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih wilayah Aceh Tamiang, Sofyan alias S menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk biaya kampanye pencalonannya sebagai anggota Dewan.
“Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Lanjut Mukti, Sofyan sudah jadi bandar narkoba jaringan Malaysia sejak Maret 2024.
Selain itu, ia juga sering berkomunikasi dan membuat jejaring dengan tersangka A yang berada di Malaysia.
Jaringan Sofyan berhasil ditangkap oleh Polda Lampung pada 10 Maret 2024.
Sedikitnya terdapat tiga nama yang membawa narkoba milik S dari Malaysia melalui Aceh dengan tujuan akhir Jakarta, tiga di antaranya adalah S alias G, RAF alias F dan IA.
Selain itu, Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat karir Sofyan selain politikus juga seorang pengusaha.
“Kami akan usut dia TPPU ya,” kata Mukti. Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.