ALMI Laporkan Dee Company, Pemrakarsa Film Vina Cirebon ke Bareskrim Polri

Vina sebelum 7 hari.
Sumber :
  • Tix.id

VIVA Bandung - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan pihak produksi film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri

Laporan itu dibuat karena mereka menganggap film Vina Cirebon telah membuat gaduh di tengah lingkungan masyarakat.

Meski begitu, laporan dari ALMI belum diterima Bareskrim karena bukti yang mereka miliki belum kuat.  

“Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan. Kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin, Selasa, 28 Mei 2024.

Untuk langkah selanjutnya, mereka mengaku akan melakukan konsultasi dengan pihak lembaga penyiaran.  

Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak," lanjut Zainul.