Dinggap Menggangu Penyelidikan, ALMI Laporkan Produser Film Vina ke Bareskrim Polri
- Istimewa
VIVA Bandung - Asosiasi Lawyers Muslim Indonesia (ALMI) telah melaporkan pihak produser film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.
Ketua Almi, Zainul Arifin menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan film Vina ke Bareskrim karena dianggap telah mengganggu jalannya penyelidikan kepolisian.
"Tapi, terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik,” katanya, Selasa 28 Mei 2024.
Meski begitu, Bareskrim belum sepenuhnya menerima laporan tersebut karena dianggap masih kurang barang bukti.
“Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan. Kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” katanya.
Zainal juga menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan konsultasi alias pengaduan ke lembaga penyiaran.
Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak," lanjut Zainul.
"Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran,” jelas Zainul.