Sama-sama Terjadi di Jawa Barat, Ini Beda antara kasus Vina Cirebon dan Vina Garut

Ilustrasi Pelaku
Sumber :
  • Pinterest

Jasad kedua korban ditemukan keesokan harinya pada Minggu, 28 Agustus 2016.

Para pelaku meletakkan kedua jasad korban di sebuah jalan layang, agar seakan-akan Vina dan Eky merupakan korban kecelakaan tunggal. 

Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan oleh kepolisian setempat, akhirnya disimpulkan jika Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Polisi pun menyebut jika pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky berjumlah sebelas orang. 

Delapan pelaku yang berhasil ditangkap terlebih dahulu sudah menjalani hukuman. Tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah Jaya berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.

Ketujuh pelaku tersebut mendapat hukuman lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pelaku untuk dihukum mati.