Ormas Keagamaan Diberi Waktu 5 Tahun untuk Menerima Tawaran Kelola Tambang, Menteri ESDM: Cepet!
- Viva.co.id
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, enam wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut merupakan lahan eks PKP2B generasi pertama.
Nantinya jika sudah berjalan, Arifin mendorong transparansi dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
Terlebih, izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan.
“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).